Flash message

Kamis, 10 Maret 2011

Berita terkinii :D

Menguak Jejak Peredaran ‘Kristal’ di Nusakambangan

Penangkapan yang dilakukan BNN terhadap Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan bukan kali pertama terjadi di pulai itu. Sebelumnya, jejak peredaran narkotika juga diselidiki BNN di pulau pengasingan tersebut yang melibatkan sipir, warga negara asing, sampai ‘Jenderal Besar’.

Penangkapan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, berawal dari tertangkapnya seorang napi bernama Hertony, yang kedapatan menyimpan shabu seberat 300 gram oleh Polres Cilacap. Barang bukti tersebut diduga diedarkan di lingkungan lapas Nusakambangan. BNN kemudian menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui jejak peredaran barang haram milik Hertony.

Akhir Februari lalu, petugas BNN mengungkap sindikat peredaran narkotika yang dimotori oleh seorang napi bernama Yoyok. Total peredaran yang dilakukan Yoyok sangat besar, sedikitnya 10 kg shabu dalam sehari ke lingkungan penjara-penjara di Nusakambangan. Yoyok telah menjalankan usahanya selama 8 tahun.

Awal Januari lalu, BNN membekuk seorang napi berkewarganegaraan Nepal, Surya Bahadur Tamang alias Boski, yang menjadi think thank peredaran shabu di Nusakambangan. Boski merupakan napi kasus serupa yang menjalani 20 tahun penjara. Suksesnya usaha Boski tak luput dari bantuan petugas sipir penjara bernama Didi Riyanto yang bertugas mengatur lalu-lintas keluar masuknya uang peredaran shabu.

Para penegak hukum khususnya hakim, seharusnya menjalankan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan memberikan hukuman setimpal bagi para pengedar narkotika. Di dalam undang-undang tersebut jelas dikatakan bahwa pengedar narkotika hukumannya lebih berat dari pengguna narkotika. Tetapi faktanya, seorang pengedar narkotika hanya divonis 6 tahun penjara. Keadaan ini sangat memprihatinkan. Semoga semua pihak dapat mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, termasuk hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar